Kredit PPPK Paruh Waktu

Merupakan produk Kredit dari PT BPR Arthaguna Mandiri, pinjaman yang diberikan kepada calon debitur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kesehatan

  • Plafond Kredit : Maksimal Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Minimal Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
  • Tujuan Penggunaan : Untuk membiayai berbagai kebutuhan multiguna yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Jangka Waktu (Tenor) : Maksimum 60 Bulan (5 Tahun)
  • Suku Bunga : Minimal 28,67% Efektif per tahun
  • Jaminan : SK pengangkatan PPPK

  • Biaya Profisi 3% dari plafon kredit
  • Biaya Administrasi minimal 1% dari plafon
  • Cadangan Insentif pegawai minimal 0,5%
  • Denda disesuaikan dengan perjanjian kredit
  • Pembukaan tabungan awal 1,5% dari plafon
  • Lama proses maksimal 2-3 hari kerja setelah berkas lengkap

  • FC KTP Suami Istri
  • FC Kartu Keluarga
  • Ledger Gaji Terbaru
  • SK Dinas Awal & Akhir (Honor)
  • SK Dinas Awal & PPPK paruh waktu (PPPK)
  • Rekening koran penampung tunjangan sertifikasi
  • Absensi 3 bulan terakhir
  • FC SK Honor Pegawai
  • FC SK PPPK paruh waktu
  • Kartu ATM dan Buku tabungan payroll gaji

Penjelasan biaya telah diinformasikan dan tertera dalam poin menu Risiko

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jaringan Kantor PT BPR Arthaguna Mandiri terdekat

Tabel Simulasi Angsuran

Tabel Arisan